Kejaksaan Sita Rp 300 Juta dari Tersangka
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menyita uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana block grant di Kementerian Agama Sulawesi Selatan. "Uang sebanyak Rp 300 juta itu kami sita dari tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Chaerul Amir, kemarin.
Pengembalian uang kerugian negara dilakukan oleh bos PT Milenia Perkasa, Tjipluk Sri Rejeki. Salah satu rekanan proyek ini diseret
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini