Hakim Tuding Mantan Legislator Berbohong
MAKASSAR -- Saksi mantan legislator diduga melakukan kebohongan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial 2008 kemarin. Majelis hakim menuding Andi Qayyim Munarka tidak memberi keterangan yang sebenarnya di depan sidang. "Mengapa mesti berbohong. Sepertinya ada yang berusaha ditutupi," kata ketua majelis hakim, Zulfahmi, kemarin.
Zulfahmi mengatakan, jika seorang anggota staf berani mengambil tindakan mencairkan uang ratusan jut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini