Pemasang Stiker Kampanye di Mobil Pelat Merah Akan Ditindak
MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sulawesi Selatan berjanji akan menindak mobil berpelat merah yang dipasangi stiker calon gubernur. "Pasang stiker kampanye di mobil berpelat merah akan diberi peringatan," kata anggota Divisi Umum Panwaslu Sulawesi Selatan, Nur Setiawati, di Makassar, kemarin.
Larangan ini tercantum dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah Menyangkut Pemilihan Kepala Daerah. Dalam aturan ini, ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini