Putusan MA Dinilai Cacat Hukum
MAKASSAR -- Putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi terdakwa Mohammad Zain Katoe dinilai cacat hukum. "Dalam amar putusan hakim MA, tidak dicantumkan perintah penahanan," kata Faisal Silenang, penasihat hukum terdakwa, Sabtu lalu.
Dia mengatakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar tidak bisa melakukan eksekusi setelah putusan kasasi terdakwa ditolak. Faisal mengatakan putusan tersebut tidak sesuai dengan syarat formal p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini