Eksekusi Zain Katoe di Tangan Kejaksaan Agung
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kesulitan mengeksekusi Zain Katoe, Wali Kota Parepare nonaktif. Nasib terdakwa korupsi pendirian perusahaan PT Pares Bandar Madani (PBM) yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa itu diserahkan ke Kejaksaan Agung. "Kami akan meminta petunjuk soal eksekusi tersebut. Surat dan pendapat hukum kami segera dikirim," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Andi Abdul Karim kemarin.
Keputusan itu diambil dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini