Kepala Cabang Divonis 16 Bulan Penjara
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Ikbal Anwar, terdakwa kasus korupsi di PT Chandra Sakti Utama Leasing (PT CSUL), anak perusahaan Trakindo Utama Makassar. "Terdakwa terbukti menilap dana asuransi senilai Rp 54 juta," kata ketua majelis hakim, Makmur, kemarin.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa merugikan perusahaan pembiayaan itu karena tidak menyetorkan seluruh biaya asuransi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini