Terdakwa Korupsi PNPM Dituntut 1,5 Tahun Bui
MAKASSAR – Maskur, terdakwa dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, dituntut satu tahun enam bulan penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 58 juta," kata Sri Surianti, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Belopa, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Jaksa menuding penanggung jawab PNMP itu menilap anggaran sejumla
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini