Kasus Penghinaan Bupati Dinilai Sebagai Kriminalisasi Legislator
MAKASSAR - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah, oleh legislator, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tugas wakil rakyat. "Anggota Dewan digaji negara guna melakukan fungsi legislasi, termasuk pengawasan terhadap mitranya di pemerintahan," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pers Makassar, Fajriani Langgeng, kemarin.
Dalam kasus tersebut, dua legislator Kabupaten Bantaeng sudah ditetapkan sebagai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini