Terdakwa Pembunuhan Dituntut 8 Tahun Bui
MAKASSAR -- Ahmad Faisal alias Yuyun, terdakwa pembunuhan terhadap Aditya Nugrawan, dituntut 8 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas," kata jaksa Fitri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Jaksa mengatakan terdakwa tidak merencanakan pembunuhan tersebut. Aksi itu dilakukan secara spontan saat menggelar arak-arakan pada malam pergantian tahun.
Jaksa dinilai mampu membu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini