Kilas
Vonis Pelaku Pembunuhan Diprotes
PINRANG -- Keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Pinrang yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Syamsuddin alias Ambo Eri, terdakwa pembunuhan terhadap H. Kanza, 65 tahun, disambut histeris. H. Donni binti H. Bure, istri korban, memprotes keputusan hakim tersebut. "Ini tidak adil, hukumannya terlalu ringan," kata dia di ruang sidang kemarin
Sidang dipimpin hakim ketua Zeni Zainal Muttaqin dan Bayu Soho Raharjo serta Triadi Agus Purwanto se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini