Pajak Hiburan di Makassar Turun
MAKASSAR -- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar telah mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang revisi Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dalam aturan tersebut, terjadi penurunan tarif Pajak usaha hiburan sebesar 20-50 persen. Dewan juga meminta Dinas Pendapatan Makassar memberlakukan pajak hiburan yang akan berlaku pada Juni mendatang.
"Revisi tarif sudah disahkan. Untuk mengoptimalkan pajak, harus segera di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini