Dakwaan Jaksa Kasus RS Takalar Dinilai Kabur
MAKASSAR – Pengacara terdakwa pengadaan ranjang elektronik di Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle, Takalar, menolak tudingan jaksa bahwa kliennya menyiapkan dana untuk biaya angkut. "Dana itu terpaksa dikeluarkan karena pemimpin yang memerintahkan," kata Asfah A. Gau dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Asfah menanggapi dakwaan jaksa terhadap dua bekas direktur rumah sakit, yaitu Syarifuddin dan Idayati S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini