MK Tolak Gugatan Mantan Bupati Gowa
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimohonkan oleh mantan calon Bupati Kabupaten Gowa, Andi Maddusila.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata hakim ketua, Mahfud M.D., saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu lalu.
Maddusila menguji Pasal 61 a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini