Penggunaan Meteran PLN dan PDAM Dinilai Langgar Undang-undang
MAKASSAR — Penggunaan meteran pencatat besaran pemakaian listrik pelanggan milik PT PLN wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara, serta meteran pencatat air milik PDAM Pemerintah Kota Makassar dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan Irman Yasin Limpo, sampai saat ini meteran yang dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini