maaf email atau password anda salah


Penggunaan Meteran PLN dan PDAM Dinilai Langgar Undang-undang

Ada 1,7 juta meteran listrik dan 16 ribu meteran air yang harus ditera ulang.

arsip tempo : 173078774159.

. tempo : 173078774159.

MAKASSAR — Penggunaan meteran pencatat besaran pemakaian listrik pelanggan milik PT PLN wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara, serta meteran pencatat air milik PDAM Pemerintah Kota Makassar dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan Irman Yasin Limpo, sampai saat ini meteran yang dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 November 2024

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan