Sidang Pembunuhan di Depan M'Tos
Terdakwa Dituntut Hukuman Seumur Hidup
MAKASSAR -- Petrus Lewek alias Gulo, 28 tahun, terdakwa pembunuhan di depan Makassar Town Square (M'Tos) dituntut hukuman seumur hidup. "Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata jaksa Adnan Hamzah di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Dalam materi tuntutannya, Adnan menguraikan terdakwa sengaja membawa sangkur yang dipinjam dari seorang oknum tentara. Dengan senjata itu, ia melakukan penikaman yang berujung tewasnya tiga warga.
Ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini