Jaksa Tidak Uraikan Peran Andi Muallim
MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum tidak menguraikan peranan Andi Muallim, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, dalam perkara pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) 2008. Hamka Hamzah, salah satu penasihat hukum Anwar Beddu, menilai tidak ada pengembangan yang disampaikan jaksa dalam perkara itu. "Pendapat umum saja yang disampaikan. Jaksa tidak menguraikan masalah yang kami pertanyakan," kata Hamka.
Menurut Hamka, ia merasa keberatan atas diabaikann
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini