Otoritas Jasa Keuangan Punya Wewenang Luar Biasa
MAKASSAR - Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang dalam proses pembentukan oleh pemerintah mempunyai peran mengeluarkan kebijakan keuangan yang saat ini hanya dipegang Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
"Wewenang yang diberikan sangat luar biasa, yaitu wewenang pengaturan dan pengawasan," ujar I Wayan Wijana dari Tim Gabungan Kementerian Keuangan dan BI dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otorita
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini