Pengadilan Tolak Praperadilan Lahan Bandara
MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar tidak mengabulkan permintaan praperadilan kasus pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Hakim berpendapat, kasus itu tidak layak dilanjutkan karena tidak ada dugaan korupsi. "Tidak ada kerugian negara yang ditemukan. Itu hasil audit dari lembaga resmi negara," kata Suprayogi, anggota majelis hakim yang menangani kasus ini, kemarin.
Menanggapi keputusan ini, Direktur LBH Abdul Azis mengaku m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini