Aturan DP BI Tak Berlaku untuk Program Pemerintah
MAKASSAR - Bank Indonesia menegaskan bahwa aturan penetapan down payment (DP) atau uang muka kredit pemilikan rumah (KPR), yang ditetapkan sebesar 30 persen, tidak diberlakukan untuk program perumahan pemerintah. "Pengaturan tersebut dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah," ujar peneliti madya senior dari BI Makassar, Gusti Rizal Eka, kemarin.
Gusti menjelaskan bahwa aturan soal ini tertuang dalam Surat Eda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini