Uang Muka KPR 30 Persen Dinilai Tidak Tepat
MAKASSAR -- Pengembang perumahan menilai aturan Bank Indonesia yang menetapkan pembayaran down payment (DP) atau uang muka 30 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Perbankan dinilai tidak tepat. Aturan tersebut mempersulit masyarakat untuk menjangkau perumahan.
"Dasar aturan itu tidak jelas. Harga rumah di setiap daerah berbeda-beda," kata Raymond Arfandy, Ketua Real Estate Indonesia Sulawesi Selatan, saat dihubungi Tempo kemarin.
Sebelumny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini