Polisi Kirim SPDP Legislator Wajo ke Kejaksaan
MAKASSAR – Penyidik Kepolisian Sektor Kota Panakkukang mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan yang dilakukan legislator Wajo, Baso Rahmanuddin, ke Kejaksaan Negeri Makassar kemarin. Selain itu, penyidik mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Baso. Sebab, sebelumnya tersangka tidak memenuhi panggilan polisi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Panakkukang Inspektur Satu Hardjoko mengatakan pengiriman
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini