Luwu Tengah Masih Butuh Butuh Dua Syarat
MAKASSAR – Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yang kini berada di Kementerian Dalam Negeri ternyata masih menghadapi masalah. Pasalnya, kabupaten yang akan berpisah dengan kabupaten induknya, Luwu, masih membutuhkan dua persyaratan setelah Gubernur Syahrul Yasin Limpo menandatangani surat rekomendasi tersebut. “Iya, ada dua berkas yang kurang,” kata Ketua Pansus Luwu Tengah Armin Mustamin Toputiri di ruangan kerjanya di kantor Dewan Perwakil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini