Kecamatan Butuh Dana untuk Lakukan Pendataan Rumah Kos
MAKASSAR - Para camat di Makassar menyatakan tak mampu memenuhi permintaan Dinas Pendapatan Daerah untuk mendata rumah kos di wilayah masing-masing. "Kami tidak punya biaya operasional untuk mendata semua rumah kos di wilayah kami," kata Mario Said, Camat Tallo, saat dihubungi kemarin.
Peraturan Daerah tentang Pajak Rumah Kos telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar sejak Desember 2010. Tarif pajak tersebut ditetapkan sebesar 10 pers
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini