Pengucur Kredit Fiktif BRI Terancam 20 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Whisnu Purnomo, terdakwa kasus kredit fiktif BRI Somba Opu, terancam penjara 20 tahun. Jaksa mendakwanya memanipulasi data laporan keuangan untuk memuluskan kredit fiktif. "Kredit senilai Rp 41 miliar dikucurkan ke PT A Tiga Sengkang, yang dibantu oleh terdakwa yang membuat laporan keuangan," kata jaksa Muhammad Ahsan Thamrin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Ahsan mengatakan posisi sebagai accounting o
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini