Kejaksaan Didesak Tetapkan Tersangka Lain
MAKASSAR -- Pengacara Anwar Beddu, Asmaun Abbas, mengatakan penyidik kejaksaan harus realistis atas adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial 2008. Pasalnya, kliennya dijerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan melanggar hukum yang dilakukan secara bersama-sama.
"Artinya, sebelum tersangka ditahan atau berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, penyidik harus segera menetapkan tersangka lain se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini