Polisi Tindak 73 Angkutan Umum Nakal
MAKASSAR -- Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menindak 73 angkutan umum selama operasi penertiban terhadap angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal, yang dilakukan sejak awal Januari lalu. Keberadaan terminal bayangan ini dinilai sudah meresahkan. Tak jarang terjadi tindak pidana kejahatan yang memanfaatkan terminal liar itu untuk mengangkut penumpang yang bakal jadi korbannya.
Kepala Sat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini