Pemerintah Naikkan Retribusi Izin Trayek
MAKASSAR -- Pemerintah Makassar segera menetapkan peraturan wali kota tentang tarif retribusi izin trayek untuk angkutan umum sebesar Rp 100 ribu per unit. Sebelumnya tarif retribusi yang berlaku sebesar Rp 85 ribu dengan masa berlaku izin trayek selama lima tahun.
"Kalau tidak ada kendala, usulan tarif retribusi akan kami ajukan ke wali kota pada awal Maret nanti," kata Apriadi, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Makassar, kemarin.
Menurut Apriadi,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini