KILAS
Tukang Becak Terancam Penjara Lima Tahun
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus tabrakan berantai antara mobil yang dikemudikan tukang becak dan empat sepeda motor di Jalan Sunu, Makassar, 31 Januari lalu. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan, Andi Muldani Fajrin, kemarin mengatakan bahwa kejaksaan akan mempelajari berkasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Mutti, 33 tahun, sebagai tersangka. Kejadian ini berawal ketika Mut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini