Cabuli Anak Kandung, Divonis 15 Tahun
BULUKUMBA -- Panai bin Sode, terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya, divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bulukumba, kemarin. Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Achmad Rasjid, ketua majelis hakim, mengatakan bahwa Panai terbukti melakukan kejahatan dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri. D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini