Pengurusan Akta Kelahiran Beratkan Warga
PINRANG - Lisnawati, 25 tahun, warga Jampue, Kecamatan Lanrisang, mengeluhkan pelimpahan pengurusan administrasi akta kenal lahir ke Pengadilan Negeri Pinrang. Pengurusan di pengadilan dinilai berbelit, memberatkan warga, dan memakan biaya yang tak sedikit. Apalagi, kata dia, setelah ada putusan dari pengadilan, pembuatan akta kenal lahir itu akhirnya dikembalikan lagi ke Kantor Catatan Sipil untuk dibuatkan surat kenal lahir.
"Ini semakin berbel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini