Pergantian Sekretaris Dewan Disinyalir Menabrak Aturan
BONE -- Pergantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone Andi Sumardi Suaib dalam mutasi yang dilakukan Bupati Bone Andi Muhammad Idris Galigo baru-baru ini disinyalir menabrak Undang-Undang Susunan dan Kependudukan (Susduk) DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa pergantian Sekwan harus melalui persetujuan pimpinan Dewan. Tapi, dalam mutasi Sumardi, yang digantikan oleh Ruslan, mantan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini