Mantan Pejabat Selayar Dituntut 1,5 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Andi Syaiful Alam, mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Selayar, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit penyejuk udara pada 2006. Dia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. “Terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum, Muh. Uswah Ammar, kemarin.
Andi Lilling, pengacara terdakwa, meminta waktu selama dua pekan kepada majelis hakim untuk me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini