Penembak Polisi Dituntut 15 Tahun

MAKASSAR - Normawati, terdakwa kasus penembakan Asisten Inspektur Dua Syahrul Rizal, dituntut 15 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan istri korban dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa Adnan Hamzah menyebutkan terdakwa secara sah dan terbukti melakukan penembakan terhadap korban yang didasari dengan keterangan saksi dan beberapa ahli yang pernah dih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini