Konsultan Pengawas GOR Sengkang Dituntut 1,5 Tahun

MAKASSAR -- Ansarullah Kadir, konsultan pengawas proyek pembangunan lanjutan gedung olahraga Andi Ninong di Kabupaten Wajo, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Selain itu, pemimpin CV Saga Bangun Persada ini diharuskan membayar denda senilai Rp 60 juta subsider kurungan selama 2 bulan serta uang pengganti sebanyak Rp 15 juta.
Menurut jaksa penuntut umum, Amiruddin, terdakwa yang dipercaya menjadi konsultan pengawas PT Bieta Batara Sakti i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini