Kejaksaan Diminta Jangan Tebang Pilih

MAKASSAR -- Koordinator Badan Pekerja Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan, Abdul Muttalib, meminta kejaksaan tidak hanya menjerat pegawai kelas rendahan dalam penetapan tersangka kasus Bantuan Sosial 2008. Tapi, kalau memang memungkinkan, menurut dia, pejabat pengambil kewenangan semestinya diseret ke bui. "Saya kira dalam undang-undang ada bahasa turut serta. Hal itu sudah cukup jelas dalam Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korups
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini