Polisi Dianggap Melanggar Undang-Undang KIP
MAKASSAR -- Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat dianggap melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal itu dikemukakan oleh Ketua Komisi Informasi Publik Sulawesi Selatan Aswar Hasan perihal larangan meliput acara serah-terima jabatan di ruang lingkup Kepolisian Daerah, Senin lalu.
Padahal, menurut Aswar, salah satu instansi yang menyambut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP adalah kepolisi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini