Kilas
Pemerintah Belum Tertibkan Analisis Dampak Lalu Lintas
MAKASSAR -- Dinas Perhubungan Makassar mengaku kesulitan menertibkan bangunan usaha yang tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas di sejumlah titik jalan rawan macet. Berdasarkan Peraturan Daerah Makassar Nomor 21/2009 tentang Tata Cara dan Kegiatan Pembangunan, pemilik bangunan wajib menyusun analisis dampak lalu lintas (Andalalin). "Memang aturannya jelas, tapi sulit menertibkan Andalalin tersebut," kata Chairul Andi Tau, Kepala Dinas Perhubunga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini