Eksportir Diminta Segera Urus NIK
MAKASSAR -- Sesuai dengan peraturan dari Menteri Keuangan dan Kantor Bea-Cukai Pusat, mulai hari ini eksportir akan dilarang melakukan pengiriman barang jika belum memiliki nomor induk kepabeanan (NIK). Kepala Kantor Pelayanan Bea-Cukai Sulawesi Selatan Budi Harjanto mengungkapkan, seharusnya batas waktu pengurusan NIK bagi eksportir telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu. "Namun kami masih memberi batas waktu toleransi hingga besok (hari ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini