maaf email atau password anda salah


Eksportir Diminta Segera Urus NIK

arsip tempo : 171389534860.

. tempo : 171389534860.

MAKASSAR -- Sesuai dengan peraturan dari Menteri Keuangan dan Kantor Bea-Cukai Pusat, mulai hari ini eksportir akan dilarang melakukan pengiriman barang jika belum memiliki nomor induk kepabeanan (NIK). Kepala Kantor Pelayanan Bea-Cukai Sulawesi Selatan Budi Harjanto mengungkapkan, seharusnya batas waktu pengurusan NIK bagi eksportir telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu. "Namun kami masih memberi batas waktu toleransi hingga besok (hari ini

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan