Vonis Bekas Bupati Mamasa Dipastikan Dieksekusi
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, memastikan eksekusi vonis terhadap mantan Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Obed terseret kasus korupsi dana Sekretariat Dewan yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar. Kasus itu menjeratnya saat menjabat Ketua Dewan periode 2004-2009, sebelum Obed menjadi bupati.
"Obed adalah terpidana ke-13 yang vonisnya akan dieksekusi," kata Kepala Kejaksaan Saring kepada Tempo kemarin. Sari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini