Mardona Resmi Ditetapkan Tersangka
MAKASSAR -- Pemilik senjata api dan amunisi sebanyak 116 butir, Mardona, 22 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat, itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Ajun Komisaris Besar Himawan Sugeha mengatakan Mardona m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini