Staf Dinas Koperasi Bantaeng Didakwa Korupsi Pupuk
MAKASSAR -- Abdul Wanis, staf Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bantaeng, didakwa melakukan korupsi penyelewengan anggaran pengadaan pupuk bersubsidi di daerah itu. "Terdakwa merugikan negara sebesar Rp 130 juta. Uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri," kata jaksa penuntut umum, Halimah, kemarin.
Dalam dakwaan, jaksa menuding Wanis menggelapkan anggaran senilai Rp 130 juta yang seharusnya masuk ke kas negara. Menurut Halimah,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini