Terpidana Jadi Tersangka Penilapan ATM BRI
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Armin Sapiding sebagai tersangka dugaan penggelapan dana anjungan tunai mandiri Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Panakkukang. "Dia melakukan praktek itu saat menjabat asisten manajer operasional," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Djoko Budi Darmawan kemarin.
Armin adalah terpidana kasus pencucian uang Rp 30 miliar di BRI Panakkukang. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani hukuman 4 tahun penjar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini