Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Robohnya Pagar The Mutiara

MAKASSAR -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar resmi menetapkan dua tersangka atas kasus robohnya pagar perumahan mewah The Mutiara, 4 Desember lalu. Keduanya adalah Jamaluddin dan Heryanto. "Unsur kelalaian sudah terpenuhi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Himawan Sugeha kemarin.
Sebelumnya, baik Jamaluddin maupun Heryanto berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Jamaluddin adalah pemimpin C
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini