KASUS WESTERLING
Perlu Perjuangan Panjang untuk Tuntut Belanda
MAKASSSAR -- Upaya korban dan keluarganya untuk bisa menuntut pemerintah Belanda atas kekejaman pasukannya, yang dipimpin Westerling, dalam membantai masyarakat Sulawesi Selatan pada 1946-1947, perlu perjuangan panjang.
Upaya itu dilakukan sejumlah pihak, di antaranya Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda, yang sebelumnya berhasil menuntut pemerintah Belanda melalui pengadilan di Den Haag dalam kasus pembantaian Rawa Gede, Jawa Barat.
Yvonne
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini