Hakim Bantarkan Terdakwa Polisi Pengedar Narkoba
MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mengeluarkan kebijakan pembantaran terhadap Brigadir Simon Siloy, terdakwa kepemilikan 487 butir inex dan 40 gram sabu-sabu. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Andi Muldani Fajrin, dikeluarkannya kebijakan itu, otomatis akan dituruti oleh kejaksaan.
"Awalnya kami menolak permintaan terdakwa untuk dijadikan tahanan kota. Tapi ternyata ada kebijakan dari hakim untuk dibant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini