maaf email atau password anda salah


Pengikut Ahad Diancam 15 Tahun

Ketiganya mengaku hanya diminta mengurus sapi.

arsip tempo : 171406080830.

. tempo : 171406080830.

MAROS -- Kejaksaan Negeri Maros memberi ancaman kepada tiga terdakwa pengikut aliran sesat Daeng Ahad dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga terdakwa adalah Muktar, 30 tahun, Ruslan (20), dan Naba (21), warga Dusun Matajang, Desa Laiya, Kecamatan Cendrana.

Ketiganya ditangkap setelah pemimpinnya, Ahad, ditembak mati oleh aparat Kepolisian Resor Maros di Jalan Poros Bantimurung kilometer 1 pada 9 Mei. Saat penangkapan, Aipda Abdul Rahim

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan