Undang-Undang Haji Tak Mengatur Pengiriman Pemantau
MAKASSAR -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan Akmal Paslauddin tak mempersoalkan pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat terhadap aliran dana yang digunakan rombongan anggota Dewan ke Tanah Suci. Menurut dia, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Apa yang kami lakukan semata-mata melaksanakan tugas dan tak sepersen pun uang yang kami ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini