Terdakwa Korupsi di Luwu Timur Divonis 1 Tahun
MAKASSAR - Rahmi Abubakar, pegawai bagian tata usaha keuangan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, divonis 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Dia juga harus membayar denda uang senilai Rp 50 juta dan subsider kurungan selama 1 bulan. "Meskipun tindakan terdakwa semata-mata menjalankan instruksi dari atasan yang dituangkan dalam pembacaan pembelaan, majelis hakim menyatakan menolak isi pembelaan it
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini