Kepala Dinas ESDM Dituntut 3 Bulan Penjara
BONE -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Watampone menuntut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Rosalim H.A.B. dengan hukuman 3 bulan penjara dipotong masa tahanan. Rosalim, yang sebelumnya dituntut 6 tahun penjara, dinilai masih dibutuhkan sebagai pegawai negeri.
Jaksa yang terdiri atas Andi Alam Syah dan Rama Eka Darma mengatakan Rosalim juga kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan. "Unsur-unsur subyektif inilah yang mering
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini