Bendahara PT Pos Parepare Divonis 2 Tahun
MAKASSAR -- Syamsu Alam bin Abdullah, Bendahara PT Pos Parepare, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dia juga harus membayar uang pengganti kerugian sebanyak Rp 191 juta. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri, orang lain, atau suatu korporasi serta tidak mendukung jalannya program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat dari perbuatan terdakwa ini, negara mengalami kerugian," kata ketua majelis hakim Tindak Pid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini